expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Jumat, 30 Oktober 2015

Warga Negara Dan Negara

Warga Negara Dan Negara


Warganegara dan Negara


Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

Negara, Warga Negara, dan Hukum

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
  1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
  2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-          adanya perintah atau larangan
-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
  1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
  2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
  3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
  4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
  5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
  1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-          hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-          hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-          hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
  1. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-          hukum tertulis, yang terbagi atas
  1. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
  2. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-          hukum tak tertulis
  1. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-          hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-          hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-          hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
  1. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-          Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
-          hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
  1. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-          hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-          hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
  1. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-          hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
  1. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-          hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
  1. maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-          hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-          hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
  1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
  2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
  1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
  2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
  1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
  1. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
  1. Negara dominion
  2. Negara uni
  3. Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
  1. harus ada wilayahnya
  2. harus ada rakyatnya
  3. harus ada pemerintahnya
  4. harus ada tujuannya
  5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
  1. Perluasan kekuasaan semata
  2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
  1. Permanen
  2. Absolut
  3. Tidak terbagi-bagi
  4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
  1. Teori kedaulatan Tuhan
  2. Teori kedaulatna Negara
  3. Teori kedaulatn Rakyat
  4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
  1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-       Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-       Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
  1. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
  1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-       kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-       kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
  1. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

Contoh Kasus Hubungan antara Negara dengan Warga Negaranya : Teror Dunmay Kejahatan Berat

Tidak benar kata Saudara Charles Darwin di sini bahwa kasus teror kepada Bunda Khadijah (BK) merupakan kejahatan sepele. Dengan nada meremehkan dan sarkastik, Saudara Charles Darwin mengatakan kepolisian akan ngakak dan cuek menerima laporan kasus ini. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di dunia maya (dunmay) merupakan kejahatan berat. Buktinya, ancaman pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mencapai 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp.1 miliar. Dengan ancaman pidana demikian maka pelakunya dapat ditahan.
Apalagi dalam kasus teror terhadap BK. Teror melalui pesan tersebut sifatnya mengumbar kecabulan, serangan secara seksual dalam pengertian tertulis, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sekaligus. Yang mengakibatkan trauma psikologis. Karena itu, selain dapat dijerat dengan UU ITE, kasus teror terhadap BK juga dapat dijerat dengan KUHP dan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Materi tulisan cabul dan eksploitasi seksual termasuk kategori pornografi dengan ancaman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda hingga Rp.6 miliar.
Berbeda halnya dengan pidana ringan yang kategori ancaman pasalnya dibawah satu tahun. Pada pidana ringan demikian tersangka tidak dapat ditahan. Dahulu, sebelum berlakunya UU ITE, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam KUHP memang bukan kejahatan berat. Hanya diancam pidana sembilan bulan saja dan karenanya tersangkanya tidak dapat ditahan. Sekarang berbeda. Berdasarkan UU ITE, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui dunia maya merupakan kejahatan cukup berat. Salah satu rasionalnya karena dampaknya lebih berat dan penyebarannya jauh lebih cepat di abad informasi ini.
Dalam konteks penanganan laporan di kepolisian, jangankan pada kategori kejahatan, pada kategori pelanggaran (ringan) saja, kepolisian tidak bisa berkutik kecuali menindaklanjuti laporan jika laporan tersebut memiliki bukit permulaan yang cukup. Jika tidak maka kepolisian bisa terancam diperkarakan baik secara etika di propam maupun secara keperdataan termasuk praperadilan jika menghentikan penyidikan tanpa alasan yang kuat.
Dalam kasus BK, bukti permulaan itu sudah cukup, meliputi data/informasi elektronik ditambah dengan laporan yang ada. Pendalaman pembuktian lebih lanjut menjadi tugas negara cq. aparat kepolisian yang berwenang. Untuk menelusuri subjek hukum atau person pelaku tidak harus satu jalan dengan mengetahui IP Address saja. Melainkan juga dapat dengan semacam “petunjuk”: persesuaian keterangan saksi-saksi, komentar, postingan artikel, pesan inbox. Untuk mengungkap ini tidak sulit. Karena pelaku pesan teror tersebut sudah pasti 100% oknum Kompasianer, baik baru jadi anggota maupun anggota lama, namun dalam hal ini diduga kuat adalah anggota lama.
Tarok kata ada 160 ribu Kompasianer. Maka, calon tersangkanya, setelah dilakukan investigasi, paling-paling bisa dihitung dengan lima jari tangan. Nah, tinggal dipanggil saja lima orang tersebut untuk didengar kesaksiannya. Jika kuat dugaan keterlibatan maka ybs akan “naik pangkat” jadi tersangka. Bagaimana mengetahui identitas persis mereka calon tersangka ini? Ya, dengan investigasi dan persesuaian “petunjuk” tadi. Orangnya akan mengerucut pada identitas yang jelas. Selanjutnya tinggal dikejar di mana yang bersangkutan tinggal, apakah di dalam negeri atau diluar negeri.
Di negara-negara yang menjalin hubungan diplomatik dengan Indonesia biasanya berlaku asas resiprokal. Menurut asas ini, kedua negara saling membantu timbal balik dalam proses hukum terhadap warga negaranya atau ex warga negara yang melakukan kejahatan dan menimbulkan akibat hukum di Indonesia atau bagi kepentingan Indonesia di negara satu sama lain. Cukup tersangka dipanggil saja oleh aparat hukum negara setempat maka ybs akan mendapatkan rangkaian kesulitan yang diperkirakan cukup signifikan, baik bagi diri pribadi ybs maupun pekerjaan dan keluarganya. Setidaknya ybs akan mendapat sanksi sosial. Apalagi jika proses hukumnya benar-benar ditindaklanjuti.
Akan menjadi batu ujian bagi aparat penegak hukum di Indonesia, apakah Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya berlaku pada orang tidak bersalah seperti Prita Mulyasari ataukah berlaku pada sosok yang asli meneror dengan menggunakan sarana elektronik di dunia maya. Kita tahu, kasus pertama yang heboh dari penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah kasus Prita Mulyasari vs Rumah Sakit Omni. Kali ini, andai kasus BK ini berlanjut, kepolisian akan kembali mendapat tantangan dalam penegakan hukum.

Sumber : http://yusufbudiman92.blogspot.co.id/p/warga-negara-dan-negara.html

Sabtu, 17 Oktober 2015

PEMUDA DAN FENOMENA CABE CABEAN




PEMUDA DAN FENOMENA CABE CABEAN





PEMUDA


PEMUDA adalah tulang punggung bangsa. Pemuda adalah harapan bangsa. Pemuda adalah masa depan bangsa. Sedemikian pentingnya kedudukan dan peranan pemuda, sampai-sampai Bung Karno berucap,’’ Seribu orang tua hanya dapat bermimpi, satu orang pemuda dapat mengubah dunia.” (Bung Karno, Penyambung Lidah Rakyat Indonesia).
Dalam banyak pidatonya, Bung Karno juga kerap berseru,’’ Beri aku seribu orang, dan dengan mereka aku akan menggerakkan Gunung Semeru. Beri aku sepuluh pemuda yang membara cintanya kepada Tanah Air, dan dengan mereka aku akan mengguncang dunia.’’
Kedudukan dan peran pemuda memang sangat vital dalam pembangunan sehingga masa depan bangsa berada di tangan mereka. Di pundak merekalah harapan dan cita-cita bangsa ini digantungkan sehingga pemuda dituntut berperan aktif dan tampil di garda terdepan pembangunan bangsa, baik fisik maupun mental spiritual atau karakter. Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, untuk Indonesia Raya.
Sejarah membuktikan, pemudalah yang menjadi pendobrak dan penentu jalannya sejarah bangsa ini. Sebut saja Bung Karno yang pada 1927 mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI), saat usianya baru 26 tahun (lahir di Surabaya, 6 Juni 1901). Dalam usia 44 tahun, dia bersama Bung Hatta yang saat itu baru berusia 43 tahun (lahir di Bukittinggi, 12 Agustus 1902) memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Juga Bung Tomo yang mengobarkan perang melawan kedatangan kembali tentara Sekutu ke Indonesia pada 10 November 1945 di Surabaya. Saat itu Bung Tomo baru berusia 25 tahun (lahir di Surabaya, 3 Oktober 1920). Tanggal 10 November kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Lalu Dokter Soetomo dan Dokter Wahidin Soedirohoesodo yang pada 20 Mei 1908 mendirikan Boedi Oetomo, cikal-bakal organisasi pergerakan modern di Indonesia. Pada saat itu usia Soetomo baru 20 tahun (lahir di Nganjuk, 30 Juli 1888), dan Wahidin berusia 56 tahun (lahir di Sleman, 7 Januari 1852). Tanggal 20 Mei kemudian diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
Pun para pemuda yang mengikrarkan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Mereka berikrar, ‘’Bertanah air satu, Tanah Air Indonesia; berbangsa satu, Bangsa Indonesia; dan berbahasa satu, Bahasa Indonesia.’’ Saat itu mereka rata-rata baru berusia 20-30 tahun. Sumpah Pemuda kemudian berujung pada Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Pilar Kelima
Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru pada 1998 juga dipelopori oleh pemuda dan mahasiswa. Betapa dengan gagah berani mereka berhadapan dengan senjata, bahkan ada yang tertembak dan tewas. Merekalah yang menduduki Gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta, sehingga memaksa Presiden Soeharto lengser.
Maka tidak berlebihan kiranya bila dikatakan pemuda adalah pilar kelima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setelah Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Bila pada 20 Mei 1908 para pemuda tampil sebagai aktor utama Kebangkitan Nasional, pada 28 Oktober 1928 sebagai aktor utama Sumpah Pemuda, dan pada 17 Agustus 1945 sebagai aktor utama Proklamasi Kemerdekaan, serta pada 1998 tampil sebagai aktor utama gerakan reformasi, maka kini saatnya pemuda tampil sebagai aktor utama dalam pembangunan bangsa, baik pembangunan fisik maupun mental spiritual atau karakter.
Bila karakter bangsa ini sudah terbentuk sedemikian kuat, dan keberadaan lima pilar itu sudah kokoh, niscaya bangsa kita mengalami kejayaan dan NKRI tetap lestari. Sejarah membuktikan, bila sebuah bangsa dihancurkan dengan kekuatan senjata, niscaya akan cepat bangkit. Lihat saja Jepang yang pada 6 dan 9 Agustus 1945 dibom atom tentara Sekutu di Hiroshima dan Nagasaki.
Meskipun wilayah dan rakyat Jepang mengalami kehancuran luar biasa, karena karakter serta para pemudanya tetap terjaga dan bersemangat maka dalam waktu relatif singkat bangsa Jepang dapat bangkit, bahkan kini menjadi salah satu raksasa ekonomi dunia. Tulang punggung kebangkitan bangsa Jepang itu adalah para pemuda.

Sebaliknya, bagi bangsa-bangsa yang mengalami kehancuran karakter, terutama karakter pemudanya maka akan hancur pula masa depan dan peradaban bangsa itu. Selama matahari masih terbit dari arah timur, selama bumi ini masih dihuni manusia, selama karakter bangsa Indonesia masih terjaga, dan selama pemuda masih tampil di garda terdepan dalam pembangunan bangsa, selama itu pula NKRI tetap jaya, abadi selama-lamanya. Insya Allah.


FENOMENA CABE-CABEAN
Dalam beberapa waktu terakhir, istilah ‘cabe-cabean’ dan ‘terong-terongan’ sedang ramai dibicarakan. Fenomena seperti apa itu hingga menjadi buah bibir masyarakat saat ini? ‘Cabe-cabean’ dan ‘terong-terongan’ merupakan sebutan-sebutan yang biasa digunakan oleh anak gaul zaman sekarang untuk menyebut atau memberikan sebutan pada remaja putri maupun remaja putra yang senangnya keluyuran malam dan nongkrong di tempat-tempat biasa mereka nongkrong seperti di pinggiran jalan, di bawah jembatan, dan di banyak tempat lainnya, yang beberapa tempat di antaranya merupakan tempat gelap sehingga meresahkan karena digunakan sebagai tempat nongkrong. Bagaimana tidak meresahkan? Terkadang mereka nongkrong di jalan-jalan gelap yang sangat sepi.

Cabe-cabean maupun terong-terongan diidentikkan dengan remaja dengan gaya pakaian tertentu dan tingkah laku remaja yang tidak pantas atau tidak baik, khususnya untuk anak-anak seusia mereka yang umumnya berkisaran SMA dan SMP bahkan SD. Seperti apa? Sedikit gambarannya seperti; ketika yang perempuan dengan usia mereka yang masih tergolong anak-anak menggunakan baju you can see dengan dipadu-padankan dengan celana pendek hot pants di tempat-tempat nongkrong dengan berpasang-pasangan dengan anak laki-laki seusia mereka, apalagi di waktu malam bahkan larut malam. Dan itu hanya satu dari sekian bentuk dari ciri-cirinya, sedangkan terong-terongan tertuju pada remaja laki-laki yang tergolong alay atau jamet dalam gaya berpakaian dan tingkah lakunya.

Jika kita telusuri lebih jauh asal muasal sebenarnya kata cabe-cabean itu memiliki arti yang lainnya bahkan kata tersebut merupakan singkatan, tapi berhubung singkatan dari cabe-cabean tidak sopan maka saya tidak akan menuliskannya secara detail. Asal usulnya cabe-cabean itu sendiri dari balapan liar yang juara atau menang dalam perlombaan balapan tersebut mendapatkan  cabe, cabe-cabean maksudnya, nah itu yang namanya cabe-cabean.

Jika arti/pengertian atau asal muasal kata cabe-cabean dan terong-terongan saja negatif, akan jauh lebih baik menurut saya pribadi kata cabe-cabean dan terong-terongan dicoret dari daftar suka kata yang tersimpan di kepala kita. Karena saya khawatir ada di antara kita yang keceplosan ngatain orang dengan sebutan tersebut yang akhirnya membuat rasa sakit hati pada orang lain.Bukankah dalam agama dilarang menyebut orang lain dengan sebutan-sebutan buruk. Saya juga gak yakin sih di antara kita akan sampai segitunya ngatain orang, tapi paling tidak mengantisipasi.

 “… janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman, dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Al Hujurat: 11)

Lagi pula kalau kita yang sudah tahu arti ataupun asal kata tersebut tidak baik, tidak enak juga kan didengarnya?
Nah, yang tak kalah pentingnya untuk dibahas tentang fenomena tersebut adalah faktor penyebab cabe-cabean dan terong-terongan merebak di kalangan anak muda atau ABG sekarang. Bahkan jika hal tersebut tetap dipopulerkan akan menimbulkan dampak negatif yang lebih banyak lagi, fenomena ini sudah berpotensi memberikan pengaruh buruk kepada remaja bahkan murid-murid sekolah dasar, belum lagi bila dihubungkan dengan maraknya sekarang ini tindak asusila ataupun kekerasan seksual pada anak maupun remaja yang menurut Komisi Perlindungan Anak atau KPAI bahwa kejahatan seksual terhadap anak-anak sudah pada taraf “Bencana Nasional”. Inilah yang harus menjadi kewajiban kita ke depan. Ingat loh, bukan hanya siaga 1 tapi AWAS!

Banyak faktor yang menyebabkan fenomena cabe-cabean dan terong-terongan muncul. Mulai dari faktor keluarga, dalam hal ini adalah orang tua yang musti menggodok kembali kurikulum dalam keluarga tersebut agar berlandaskan nilai agama sebagai pondasi awal kemudian menyusul nilai-nilai lainnya seperti nilai sosial, moral dan budi pekerti. Jangan sampai orang tua kalah dengan anaknya. Lho? Lah kan anak sekarang sudah semakin pintar, bukan berarti orang tuanya …..? Sebaliknya loh, hanya saja terkadang banyak orang tua yang cenderung tidak mengikuti perkembangan dunia remaja saat ini, padahal amat penting untuk diketahui orang tua karena hal ini dapat membantu orang tua dalam memberikan penjelasan yang lebih rinci dalam memberikan nasihat pada si anak sesuai fakta kekinian hingga memberikan penjelasan yang mampu diterima dan dimengerti dengan baik, tidaklah mudah menasihati anak pada saat ini karena mereka cenderung merasa mereka lebih tahu, lebih paham dan merasa benar karena mereka yang menjalani sedangkan orang tua dianggap tidak tahu apa-apa. Akan tetapi bukan pula orang tua  bersikap otoriter, mengawasi gerak-gerik anak setiap detiknya, memaksakan kehendak tidak boleh begini atau tidak boleh begitu, hal tersebut malah akan membuat anak merasa tertekan, merasa diawasi, merasa tidak dipercaya hingga merasa tidak nyaman. Anak-anak saat ini banyak yang menuntut emansipasi anak-anak? Apa tuh? Itu loh wujud dari pembelaan mereka dalam menentukan kebebasan dalam bergaul maupun mengemukakan pendapat dan keinginan mereka, jika orang tua tidak dapat mengkomunikasikan dengan baik pada si anak mereka akan mencari orang lain yang dapat lebih mengerti dan menerima apa yang diinginkan mereka.

Kemudian  selanjutnya faktor media, saat ini media televisi khususnya, banyak mempertontonkan atau bahkan mencontohkan perbuatan-perbuatan yang tidak baik seperti cara berpakaian atau pun cinta-cintaan yang masih belum pantas untuk dialami oleh anak-anak, bukankah kita juga sudah melihat bukti nyatanya bahwa pernah terjadi di mana sepasang ABG yang bertengkar sampai berbuntut hilangnya nyawa, walaupun mungkin ada faktor lain dari kejadian tersebut, tapi masa sih mereka tidak pernah atau bahkan tidak terpengaruh pada apa yang mereka tonton sebelumnya? Paling tidak saya yakin hal tersebut ikut andil. Kita harus cukup cerdas dalam menyaring acara-acara ataupun channel televisi di rumah, membagi jam yang aman untuk anak-anak khususnya menonton televisi merupakan salah satu langkah yang baik. Dalam pertelevisian Indonesia ada komisi penyiaran yang bertugas membatasi ataupun menyensor adegan-adegan yang tidak pantas dengan memberikan teguran bertahap atau menghentikan suatu program acara akan tetapi  rasanya tidak maksimal jika kita hanya mengandalkan itu saja, kita punya hak untuk menuntut atau menghentikan suatu acara atau program yang dianggap meresahkan secara langsung dengan memberikan teguran kepada pihak stasiun TV terkait ataupun dengan memanfaatkan jejaring sosial yang ada, mungkin akan sulit memang bila kita bergerak seorang diri, tapi dengan semakin berkembangnya media yang ada akan dapat membantu kita menggerakkan banyak orang dengan satu kepentingan yang sama.

Tentu bukan hanya media televisi saja yang harus di waspadai, media sosial sekarang ini bisa menjadi ancaman utama bila dalam penggunaannya tidak secara bijak. Orang tua wajib  memonitor aktivitas anaknya di jejaring sosial, jadi orang tua pun harus melek internet, rasanya tidak mungkin bila orang tua hanya mengawasi sepenuhnya kegiatan anaknya di depan komputer, hal tersebut tidak akan maksimal bila orang tua tidak ikut ambil bagian dalam aktivitas anaknya di dunia maya. Dan bagi  kita yang aktif dalam berbagai media seperti Twitter, Facebook dan lain sebagainya, harus memberikan contoh yang baik kepada followers maupun pertemanan di sosial media secara lebih bijak seperti dengan lebih banyak men-share- informasi-informasi bermanfaat, artikel mendidik ataupun status yang tidak mengandung unsur negatif, jangan segan-segan memblokir atau memberi pengaduan kepada Facebook terkait foto atau pun konten yang dianggap meresahkan.
Faktor berikutnya adalah faktor lingkungan, tempat di mana mereka bermain atau bergaul seperti tempat nongkrong dan lingkungan terdekat lainnya seperti sekolah dan teman-teman bergaulnya. Dari Abu Musa Asy-Asy’ari, Dia mengatakan bahwa, Rasulullah saw bersabda:

“Sesungguhnya, perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk, adalah seperti penjual minyak wangi dan tukang pandai besi. Seorang penjual minyak wangi akan memberi kamu minyak, atau kamu membelinya, atau kamu mendapati bau yang harum darinya. Sedangkan pandai besi, maka bisa jadi akan membakar bajumu dan bisa pula engkau mendapati darinya bau yang busuk”. (HR. Muttafaq ‘Alaih).

Seperti itulah pertemanan yang baik dan buruk. Berteman dengan orang baik, diumpamakan berteman dengan penjual minyak wangi jika minyaknya tidak melekat pada kita, baunya pun jadi. Sedangkan berteman dengan orang jahat, laksana berteman dengan tukang pandai besi, jika hitamnya besi (kotorannya) tak melekat, paling tidak asapnya yang bau itu mengenai kita. Walaupun kita tidak Ikut-ikutan berperilaku jahat, paling tidak kita kena pengaruh dari kejahatannya. Seperti itulah berteman dan bergaul, dalam lingkungan manapun kita berada harus menjaga diri. Bagaimana dengan anak-anak yang mungkin belum mendengar hadits tersebut atau belumlah paham?  Itulah tugas masing-masing dari kita yang harus saling mengingatkan, mengingatkan kepada yang lebih tua dengan hormat, mengingatkan dari yang lebih muda dengan kasih sayang dan mengingatkan dengan yang mungkin berbeda agama maupun suku dengan kita dengan penuh saling pengertian. Di sini saya pun ingin mengingatkan orang tua dan saya pun yang nantinya akan jadi orang tua untuk senantiasa mengingat pesan dari Rasulullah dalam memilih Pertemanan, bukan hanya pertemanan sesama orang tua, tapi orang tua yang juga harus tahu dengan siapa anaknya berteman. Rasulullah saw bersabda:

“Seseorang tergantung Agama temannya, maka hendaklah salah seorang di antara kalian melihat dengan siapa dia berteman”. (HR. Imam Abu Dawud).

Untuk orang tua  solusinya cuma satu jaga anak masing-masing! Bentengi keluarga dengan agama, peduli pada lingkungan, tidak apatis kepada sesama, jangan egois dengan hanya mengutamakan kepentingan sendiri tapi juga harus peduli dan berbagi solusi pada persoalan bangsa ini. Terima kasih, semoga bermanfaat!


Sumber:

https://id-id.facebook.com/permalink.php?story_fbid=490499010963389&id=161174980562462

http://www.dakwatuna.com/2014/05/24/50989/menghadapi-fenomena-cabe-cabean-dan-terong-terongan-orang-tua-harus-lebih-cerdas/#axzz3opc6iuP1

Minggu, 11 Oktober 2015

FUNGSI KELUARGA DAN JENIS-JENIS INTERAKSI SOSIAL

FUNGSI KELUARGA DAN JENIS-JENIS INTERAKSI SOSIAL



Pengertian Keluarga dan Fungsi Keluarga

Keluarga merupakan bagian masyarakat yang fundamental bagi kehidupan pembentukan kepribadian anak manusia. Hal ini diungkapkan Syarief Muhidin (1981:52) yang mengemukakan bahwa : “Tidak ada satupun lembaga kemasyarakatan yang lebih efektif di dalam membentuk keperibadian anak selain keluarga. Keluarga tidak hanya membentuk anak secara fisik tetapi juga berpengaruh secara psikologis”.
Pendapat diatas dapat dimungkinkan karena keluarga merupakan lingkungan pertam dan utama bagi seorang anak manusia, di dalam keluarga seorang anak dibesarkan, mempelajari cara-cara pergaulan yang akan dikembangkannya kelak di lingkungan kehidupan sosial yang ada di luar keluarga. Dengan perkataan lain di dalam keluarga seorang anak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, baik kebutuhan fisik, psikis maupun sosial, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Disamping itu pula seorang anak memperoleh pendidikan yang berkenaan dengan nilai-nilai maupun norma-norma yang ada dan berlaku di masyarakat ataupun dalam keluarganya sendiri serta cara-cara untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Sedangkan istilah keluarga itu sendiri memiliki beraneka ragam pngertian, salah satunya diungkapkan oleh Paul B Houton dan Chester L Hunt (1987) adalah sebagai berikut :
  • Suatu kelompok yang mempunyai nenek moyang yang sama
  • Suatu kelompok kekerabatan yang disatukan oleh darah atau perkawinan
  • Pasangan perkawinan dengan atau tanpa anak
  • Pasangan tanpa nikah yang mempunyai anak
  • Satu orang dengan beberapa anak.
Karena beragam dan luasnya pengertian tentang keluarga maka penting adanya pembatasan atau definisi keluarga. Diantaranya pendapat Burgess dan Lock yang membedakan keluarga dengan kelompok sosial lainnya adalah sebagai berikut
Keluarga adalah susunan orang-orang yang disatukan oleh ikatan-ikatan perkawinan, darah atau adopsi. Pertalian antara suami dan istri adalah perkawinan dan hubungan antara orang tua dan anak biasanya adalah darah atau kadangkala adopsi
Anggota-anggota keluarga ditandai dengan hidup bersama dibawah satu atap dan merupakan susunan satu rumah tangga, kadang-kadang seperti masa lampau rumah tangga adalah keluarga luas, meliputi didalamnya empat sampai lima generasi. Sekarang rumah tangga semakin kecil ukurannya, umunya dibatasi oleh suami istri anak atau dengan satu anak, dua atau tiga anak.
Keluarga merupakan kesatuan dari orang-orang yang berinteraksi dan berkomunikasi yang menciptakan peranan-peranan sosial bagi si suami dan istri, ayah dan ibu, putra dan putri, saudara laki-laki dan saudara perempuan. Peranan-peranan tersebut dibatasi oleh masyarakat, tetapi masing-masing keluarga diperkuat melalui sentimen-sentimen yang sebagian merupakan tradisi dan sebagian lagi emosional yang menghasilkan pengalaman.
Keluarga adalah pemelihara suatu kebudayaan bersama yang diperoleh pada hakekatnya dari kebudayaan umum, tetapi dalam suatu masyarakat yang kompleks masing-masing keluarga mempunyai ciri-ciri yang berlainan dengan keluarga lain. Berbeda kebudayaan dari setiap keluarga timbul melalui komunikasi anggota-anggota keluarga yang merupakan gabungan dari pola-pola tingkah laku individu (dalam Khairudin, 1985).
Pada garis besarnya keluarga dapat dibagi kedalam dua bentuk besar yaitu keluarga luas (extended family) dan keluarga Inti (nuclear family). Keluarga luas adalah satuan keluarga yang meliputi lebih dari satu generasi dan satu lingkungan kaum keluarga yang lebih luas daripada hanya ayah, ibu dan anak-anak atau dengan perkataan lain, keluarga luas merupakan keluarga inti ditambah dengan anggota-anggota keluarga yang lain, atau keluarga yang lebih dari satu generasi. Sedangkan keluarga inti dapat didefinisikan dengan keluarga atau kelompok yang terdiri dar atah, ibu dan anak-anak yang belum dewasa atau belum menikah.
Di Indonesia sendiri, keluarga telah diatur dalam berbagai peraturan atau undang-undang RI nomor 10 tahun 1992 mendefinisikan keluarga sebagai berikut : ”Keluarga merupakan wahana pertama seorang anak mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan bagi kelangsungan hidupnya”.
Sedangkan menurut SD. Vembrianto dalam “Sosiologi Pendidikan” mengintisarikan tentang pengertian keluarga ini yaitu :
Keluarga merupakan kelompok sosial kecil yang umumnya terdiri atas ayah, ibu dan anak
Hubungan sosial diantara anggota keluarga relatif tetap dan didasarkan atas ikatan darah, perkawinan dan atau adopsi
Hubungan antara anggota keluarga dijiwai oleh suasana efeksi dan rasa tanggung jawab
Fungsi keluarga ialah memelihara, merawat dan melindungi anak dalam rangka sosialisasinya agar mereka mampu mengendalikan diri dan berjiwa sosial.

Fungsi Keluarga
Pada dasarnya keluarga mempunyai fungsi-fungsi pokok yang sulit diubah dan digantikan oleh orang atau lembaga lain tetapi karena masyarakat sekarang ini telah mengalami perubahan, tidak menutup kemungkinan sebagian dari fungsi sosial keluarga tersebut mengalami perubahan. Dalam pelaksanaan fungsi-fungsi keluarga tersebut akan banyak dipengaruhi oleh ikatan-ikatan dalam keluarga, hal ini sesuai dengan yang dikatakan MI Solaeman (1978:18) bahwa : “Pada dasarnya keluarga mempunyai fungsi-fungsi yang pokok, yaitu fungsi-fungsi yang tidak bisa dirubah dan digantikan oleh orang lain, sedangkan fungsi-fungsi lain atau fungsi-fungsi sosial relatif lebih mudah berubah atau mengalami perubahan”.
Mengenal fungsi keluarga Abu Ahmadi (1991:247) mengemukakan bahwa tugas atau fungsi keluarga bukan merupakan fungsi yang tunggal tetapi jamak. Secara sederhana dapat dikemukakan bahwa fungsi kelurga adalah :
Menstabilkan situasi keluarga dalam arti stabilisasi situasi ekonomi keluarga
Mendidik
Pemelihara fisik dan psikis keluarga, termasuk disini kehidupan religius.
Mengenai fungsi keluarga, khususnya tanggung jawab orang tua terhadap anaknya Singgih P Gunarsa (1991:54) mengemukakan sebagai berikut : “Tanggung jawab orang tua ialah memenuhi kebutuhan-kebutuhan si anak baik dari sudut organis-Psikologis, antara lain makanan, maupun kebutuhan-kebutuhan psikis seperti kebutuhan-kebutuhan akan perkembangan, kebutuhan intelektual melalui pendidikan, kebutuhan rasa dikasihi, dimengerti dan rasa aman melalui perawatan asuhan ucapan-ucapan dan perlakuan”.
Dari konsep tersebut diterangkan bahwa diantaranya peran orang tua ini sangat penting sekali terhadap pemenuhan kebutuhan intelektual bagi anak melalui pendidikan.Hal ini merupakan tanggung jawab orang tua harus diberikan kepada anaknya sehingga orang tua ditekankan harus mengerti akan fungsi keluarga dan tentunya pemahaman tentang pendidikan. Ini harus benar-benar dirasakan oleh orang tua sampai mampu berkeinginan untuk melanjutkan sekolah anaknya ke yang lebih tinggi sehingga wawasan dan pemahaman anak bisa lebih luas.
Selain dari pendapat diatas mengenai fungsi keluarga ini menurut MI Soelaeman mengatakan sebagai berikut :
Fungsi Edukatif – Sebagai suatu unsur dari tingkat pusat pendidikan, merupakan lingkungan pendidikan yang pertama bagi anak. Dalam kedudukn ini, adalah suatu kewajaran apabila kehidupan keluarga sehari-hari, pada saar-saat tertentu terjadi situasi pendidikan yang dihayati oleh anak dan diarahkan pada perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Fungsi Sosialisasi – Melalui interaksi dalam keluarg anak mempelajari pola-pola tingkahlaku, sikap, keyakinan, cita-cita serta nilai-nilai dalam masyarakat dalam rangka pengembangan kepribadiannya. Dalam rangka melaksanakan fungsi sosialisasi ini, keluarga mempunyai kedudukan sebagai penghubung antara anak dengan kehidupan sosial dan norma-norma sosial yang meliputi penerangan, penyaringan dan penafsiran ke dalam bahasa yang dimengerti oleh anak.
Fungsi protektif – Fungsi ini lebih menitik beratkan dan menekankan kepada rasa aman dan terlindungi apabila anak merasa aman dan terlindungi barulah anak dapat bebas melakukan penjajagan terhadap lingkungan.
Fungsi Afeksional – Yang dimaksud dengan fungsi afeksi adaslah adanya hubungan sosial yang penuh dengan kemesraan dan afeksi. Anak biasanya mempunyai kepekaan tersendiri akan iklim-iklim emosional yang terdapat dalam keluarga kehangatan yang terpenting bagi perkembangan keperibadian anak
Fungsi Religius – Keluarga berkewajiban mmperkenalkan dan mengajak anak serta keluarga pada kehidupan beragama. Sehingga melalui pengenalan ini diharapkan keluarga dapat mendidik anak serta anggotanya menjadi manusia yang beragama sesuai dengan keyakinan keluarga tersebut.
Fungsi Ekonomis – Fungsi keluarga ini meliputi pencarian nafkah, perencanaan dan pembelanjaannya. Pelaksanaanya dilakukan oleh dan untuk semua anggota keluarga, sehingga akan menambah saling mengerti, solidaritas dan tanggung jawab bersama.
Fungsi Rekreatif – Suasana keluarga yang tentram dan damai diperlukan guna mengembalikan tenaga yang telah dikeluarkan dalam kehidupan sehari-hari
Fungsi Biologis – Fungsi ini berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan biologis keluarga, diantaranya kebutuhan seksuil. Kebutuhan ini berhubungan dengan pengembangan keturunan atau keinginan untuk mendapatkan keturunan. Selain itu juga yang termasuk dalam fungsi biologis ini yaitu perlindungan fisik seperti kesehatan jasmani dan kebutuhan jasmani yaitu dengan terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan dan papan akan mempengaruhi kepada jasmani setiap anggota keluarga.
Dari uraian mengenai fungsi-fungsi keluaga diatas, maka jelaslah bahwa fungsi-fungsi ini semuanya memegang peranan penting dalam keluarga, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan individu yang menjadi anggota keluarganya. Untuk itu dalam penerapannya hendaknya fungsi-fungsi tersebut berjalan secara seimbang, karena akan membantu keharmonisan serta kehidupan keluarga. Pelaksanaan fungsi-fungsi keluarga ini disertai dengan suasana yang baik serta fasilitas yang memadai.

Jenis - jenis Interaksi Sosial


Seperti terlihat dalam definisi di atas, interaksi sosial selalu melibatkan dua orang atau lebih. Oleh karena itu, terdapat tiga jenis interaksi sosial, yaitu interaksi antara individu dengan individu, antara kelompok dengan kelompok, dan antara individu dengan kelompok.

  • Interaksi antara Individu dengan Individu

Pada saat dua individu bertemu, walaupun tidak melakukan kegiatan apa-apa, namun sebenarnya interaksi sosial telah terjadi apabila masing-masing pihak sadar akan adanya pihak lain yang menyebabkan perubahan dalam diri masingmasing. Seperti minyak wangi, bau keringat, bunyi sepatu ketika berjalan, dan hal-hal lain yang bisa mengundang reaksi orang lain. Interaksi jenis ini selain tidak harus konkret seperti telah dijelaskan di atas, juga bisa sangat konkret. Wujudnya antara lain berjabat tangan, saling bercakap-cakap, saling menyapa, dan lain-lain.

  • Interaksi antara Kelompok dengan Kelompok

Interaksi jenis ini terjadi pada kelompok sebagai satu-kesatuan, bukan sebagai pribadi-pribadi anggota kelompok yang bersangkutan. Maksudnya kepentingan individu dalam kelompok merupakan satu-kesatuan yang berhubungan dengan kepentingan individu dalam kelompok lain. Contohnya pertandingan antartim kesebelasan sepak bola. Mereka bermain untuk kepentingan kesebelasannya (kelompok).

  • Interaksi antara Individu dengan Kelompok

Interaksi antara individu dengan kelompok menunjukkan bahwa kepentingan individu berhadapan dengan kepentingan kelompok. Bentuk interaksi ini berbeda-beda sesuai dengan keadaan. Contohnya seorang guru yang mengawasi murid-muridnya yang sedang mengerjakan ujian. Dalam hal ini seorang guru sebagai individu berhubungan dengan murid-muridnya yang berperan sebagai kelompok.

Sumber:
http://unsilster.com/2012/04/pengertian-keluarga-dan-fungsi-keluarga/
http://ssbelajar.blogspot.co.id/2013/05/interaksi-sosial.html

Jumat, 09 Oktober 2015

PENGERTIAN KEBUDAYAAN DAN MIGRASI

PENGERTIAN KEBUDAYAAN DAN MIGRASI


Pengertian Migrasi

            Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang melewati batas suatu negara ke negara lain dan juga migrasi internal yang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat pada sekitar
wilayah satu negara saja.

Jenis-jenis Migrasi dan Faktor-faktor Penyebabnya Pengertian Migrasi

            Migrasi penduduk adalah gerak perpindahan penduduk secara horizontal untuk pindah tempat     tinggal melintasi batas administrasi. Perpindahan penduduk yang berlangsung dalam masyarakat ada dua macam sebagai berikut;
            Perpindahan vertikal, yaitu pindahnya status manusia dari kelas rendah ke kelas menengah, dari pangkat yang rendah ke pangkat yang lebih tinggi, atau sebaliknya. Perpindahan horizontal, yaitu perpindahan secara ruang atau secara geografis dari suatu tempat ke tempat yang lain. Peristiwa inilah yang sering disebut dengan migrasi, meskipun tidak setiap gerak horizontal disebut migrasi.

Jenis-jenis Migrasi

  1.  Migrasi internasional (migrasi antarnegara)
Migrasi internasional (migrasi antarnegara) adalah perpindahan penduduk dari suatu Negara ke Negara lain. Migrasi internasional meliputi imigrasi, emigrasi, dan remigrasi.
Imigrasi, yaitu masuknya penduduk dari Negara lain ke suatu Negara dengan tujuan menetap.
  1. Emigrasi
    Emigrasi, yaitu berpindahnya penduduk atau keluarnya penduduk dari suatu Negara ke Negara lain dengan tujuan menetap.
    Remigrasi, yaitu kembalinya penduduk dari suatu Negara ke Negara asalnya.
    Migrasi internal (migrasi nasional)
    Migrasi internal (migrasi nasional) adalah perpindahan penduduk yang masih berda dalam lingkup satu wilayah Negara. Perpindahan yang merupakan migrasi internal antara lain sebagai berikut.
  2. Urbanisasi
    Urbanisasi adalah prepindahan dari daerah pedesaan ke daerah perkotaan. Berikut faktor-faktor penyebab urbanisasi.


Faktor daya tarik desa

  • Upah tenaga kerja di kota lebih tinggi daripada desa.
  • Lapangan pekerjaan formal maupun informal di kota lebih banyak daripada di desa.
  • Banyak hiburan dan fasilitas kehidupan yang lain.

Faktor daya dorong desa

  • Sempitnya lahan pertanian di desa
  • Sempitnya lapangan pekerjaan di luar sektor pertanian.
  • Rendahnya upah tenaga kerja di desa.
  • Kurangnya fasilitas hburan dan kehidupan.
  • Adanya kegiatan pertanian di desa yang bersifat musiman.
  • Adanya keinginan penduduk untuk memperbaiki taraf hidup.
            Urbanisasi tidak hanya dilakukan di kota-kota besar, melainkan juga dialami oleh kota-kota kecil. Beberapa tempat yang semula bersifat pedesaan dapat tumbuh ke sifat perkotaan akibat urbanisasi. Contoh : ibu kota kecamatan, zona industri, proyek perumahan, dan proyek pertambangan dapat menjadi tempat tujuan orang untuk bekerja.

  1. Transmigrasi
    Transmigrasi adalah perpindahan penduduk, yang diprakarsai dan diselenggarakan pemerintah, dari daerah yang padat penduduknya ke daerah yang belum padat penduduknya.
    Macam-macam transmigrasi :
    Transmigrasi umum, yaitu transmigrasi yang dibiayai oleh pemerintah mulai dari daerah asal sampai ke daerah tujuan transmigrasi.
    Transmigrasi spontan, yaitu transmigrasi yang dilakukan penduduk atas biaya, kesadaran, dan kemauan sendiri.
    Transmigrasi sektoral,yaitu transmigrasi yang biayanya ditanggung bersama antar pemerintah daerah asal transmigran dengan pemerintah daerah yang dituju.
    Transmigrasi khusus, yaitu transmigrasi dalam rangka pembangunan proyek-proyek tertentu, seperti transmigrasi bedol desa dan transmigrasi pramuka.
    Transmigrasi swakarsa, yaitu transmigrasi yang seluruh pembiayaannya ditanggung oleh transmigran atau pihak lain (bukan pemerintah).

Jenis-jenis migrasi lainnya
Evakuasi, yaitu perpindahan penduduk karena gangguan bencana alam atau keamanan
Weekend, yaitu perginya orang-orang kota untuk mencari tempat berudara sejuk.
Forensen, yaitu orang-orang yang tinggal di desa tetapi bekerja di kota, sehinggasetiap hari menglaju (pergi dan pulang).
Turisme, yaitu orang-orangyang bepergian ke luar untuk mengunjungi tempat-tempat pariwisata di daerah/Negara yang dituju.
Reuralisasi, yaitu kembalinya pelaku urbanisasi ke daerah pedesaan.
Pola Perpindahan (Mobilitas) Penduduk Suatu Daerah
Pola perpindahan (Mobilitas) penduduk dibedakan menjadi empat mecam sebagai berikut.
Pola perpindahan harian, yaitu perpindahan penduduk setiap hari dari desa ke kota untuk mencari makan. Setiap hari melakukan perjalanan pergi pulang/nglaju (pergi pada pagi hari dan pulang pada sore hari).
Pola perpindahan musiman, yaitu perpindahan tempat tinggal penduduk yang dilakukan pada musim-musim tertentu. Contoh : perpindahan penduduk dari kaki pegunungan Himalaya, bila musim dingin turun ke daerah lembah, sedangkan saat musim panas mereka akan kembali ke daerah semula.
Pola perpindahan menetap, yaitu perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat laindengan tujuan menetap sekurang-kurangnya enam bulan lamanya.
Pola perpindahan tidak menetap, yaitu perpindahan penduduk Dallam jangka waktu pendek, tidak begitu teratur waktunya, dan hanya berdasarkan kebutuhan, contoh : salesman atau pedagang keliling yang melakukan promosi produk dari suatu perusahaan.

Dampak Positif dan Negatif Migrasi serta Usaha Penanggulangannya
Dampak Migrasi

Dampak positif migrasi terhadap daerah yang ditinggalkan

  1. Berkkurangnya jumlah penduduk sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
    Meningkatnya kesejahteraan keluarga di desa, Karena mendapat kiriman dari yang pergi, terutama dari yang sudah hidup layak.
  2. “Seimbangnya” lapangan pekerjaan di desa dengan angkatan kerja yang tersisa, karena banyak orang yang meninggalkan desa.
Dampak negatif migrasi terhadap daerah yang ditinggalkan

  1. Berkurangnya tenaga kerja muda daerah
  2. .Kurang kuatnya stabilitas keamanan karena hanya tinggal penduduk tua.
  3. Semakin berkurangnya tenaga penggerak pembangunan di desa.
  4. Terbatasnya jumlah kaum intelektual di desa karena penduduk desa yang berhasil memperoleh pendidikan tinggi di kota pada umunya enggan kembali ke desa.
Dampak positif migrasi terhadap daerah yang dituju

  1. Jumlah tenaga kerja bertambah.
  2. Integrasi penduduk desa-kota semakin tampak.
  3. Dampak negatif terhadap daerah yang dituju
  4. Semakin padat jumlah penduduknya.
  5. Banyak terdapat pemukiman kumuh.
  6. Lalu lintas jalan semakin padat.
  7. Lapangan kerja semakin berkurang sehingga banyak dijumpai pengangguran tuna wisma, tuna susila, dan tindak kejahatan.
  8. Terdapat kesenjangan ekonomi dalam kehidupan di masyarakat.


Usaha-usaha Pemerintah dalam Menanggulangi Permasalahan Akibat Migrasi

Usaha-usaha untuk mengatasi permasalahan akibat migrasi desa-kota antara lain sebagai berikut.

  1. Membuka lapangan kerja baru di desa melalui kegiatan padat kray.
  2. Membangun sarana dan prasarana baru di bidang transportasi antardesa.
  3. Melaksanakan pembangunan regional melalui pembangunan kota-kota satelit di sekitar kota tujuan utama, seperti Tangerang, Bekasi, Depok, dan Bogor yang merupakn kota satelit Jakarta.
  4. Melaksanakan program pembangunan pedesaan dengan mengembangkan potensi desa sehingga penduduk desa tidak perlu lagi meniggalkan desanya untuk mencari pekerjaan.
    Mengadakan “politik kota tertutup”, yaitu larangan keras bagi penduduk yang tidak ber-KTP dan tidak mempunyai penghasilan tetap untuk menetap di kota yang dituju.
    Menggalakkan kegiatan industry kecil/industri rumah tangga di desa.
    Meningkatkan produktivitas pertanian dengan cara intensifikasi (sapta usaha tani) dan diversifikasi pertanian.



PENGERTIAN KEBUDAYAAN,UNSUR-UNSUR KEBUDAYAAN,WUJUD KEBUDAYAAN DAN PERUBAHAN KEBUDAYAAN


Pengertian kebudayaan


Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbada budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.Beberapa alasan mengapa orang mengalami kesulitan ketika berkomunikasi dengan orang dari budaya lain terlihat dalam definisi budaya: Budaya adalah suatu perangkat rumit nilai-nilai yang dipolarisasikan oleh suatu citra yang mengandung pandangan atas keistimewaannya sendiri.”Citra yang memaksa” itu mengambil bentuk-bentuk berbeda dalam berbagai budaya seperti “individualisme kasar” di Amerika, “keselarasan individu dengan alam” d Jepang dan “kepatuhan kolektif” di Cina. Citra budaya yang brsifat memaksa tersebut membekali anggota-anggotanya dengan pedoman mengenai perilaku yang layak dan menetapkan dunia makna dan nilai logis yang dapat dipinjam anggota-anggotanya yang paling bersahaja untuk memperoleh rasa bermartabat dan pertalian dengan hidup mereka.Dengan demikian, budayalah yang menyediakan suatu kerangka yang koheren untuk mengorganisasikan aktivitas seseorang dan memungkinkannya meramalkan perilaku orang lain.
Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

Unsur-Unsur Kebudayaan
Koentjaraningrat (1985) menyebutkan ada tujuh unsur-unsur kebudayaan. Ia menyebutnya sebagai isi pokok kebudayaan. Ketujuh unsur kebudayaan universal tersebut adalah :
  1. Kesenian
  2. Sistem teknologi dan peralatan
  3. Sistem organisasi masyarakat
  4. Bahasa
  5. Sistem mata pencaharian hidup dan sistem ekonomi
  6. Sistem pengetahuan
  7. Sistem religi
Pada jaman modern seperti ini budaya asli negara kita memang sudah mulai memudar, faktor dari budaya luar memang sangat mempengaruhi pertumbuhan kehidupan di negara kita ini. Contohnya saja anak muda jaman sekarang, mereka sangat antusias dan up to date untuk mengetahui juga mengikuti perkembangan kehidupan budaya luar negeri. Sebenarnya bukan hanya orang-orang tua saja yang harus mengenalkan dan melestarikan kebudayaan asli negara kita tetapi juga para anak muda harus senang dan mencintai kebudayaan asli negara sendiri. Banyak faktor juga yang menjelaskan soal 7 unsur budaya universal yaitu :
1.Kesenian 
Setelah memenuhi kebutuhan fisik manusia juga memerlukan sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan psikis mereka sehingga lahirlah kesenian yang dapat memuaskan.
2.Sistem teknologi dan peralatan
Sistem yang timbul karena manusia mampu menciptakan barang – barang dan sesuatu yang baru agar dapat memenuhi kebutuhan hidup dan membedakan manusia dengam makhluk hidup yang lain.
3.Sistem organisasi masyarakat
Sistem yang muncul karena kesadaran manusia bahwa meskipun diciptakan sebagai makhluk yang paling sempurna namun tetap memiliki kelemahan dan kelebihan masing – masing antar individu sehingga timbul rasa utuk berorganisasi dan bersatu.
4.Bahasa
Sesuatu yang berawal dari hanya sebuah kode, tulisan hingga berubah sebagai lisan untuk mempermudah komunikasi antar sesama manusia. Bahkan sudah ada bahasa yang dijadikan bahasa universal seperti bahasa Inggris.
5.Sistem mata pencaharian hidup dan sistem ekonomi
Sistem yang timbul karena manusia mampu menciptakan barang – barang dan sesuatu yang baru agar dapat memenuhi kebutuhan hidup dan membedakan manusia dengam makhluk hidup yang lain.
6.Sistem pengetahuan
Sistem yang terlahir karena setiap manusia memiliki akal dan pikiran yang berbeda sehingga memunculkan dan mendapatkan sesuatu yang berbeda pula, sehingga perlu disampaikan agar yang lain juga mengerti.

 7.Sistem religi
Kepercayaan manusia terhadap adanya Sang Maha Pencipta yang muncul karena kesadaran bahwa ada zat yang lebih dan Maha Kuasa.


WUJUD KEBUDAYAAN 

   Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.
1.Gagasan (Wujud ideal)
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan,nilai-nilai,norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
2.Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan.
3.Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret di antara ketiga wujud kebudayaan. Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.
FAKTOR YANG MENDORONG DAN MENGHAMBAT PERUBAHAN KEBUDAYAAN
1.Mendorong Perubahan Kebudayaan
adanya unsur-unsur kebudayaan yang memiliki potensi mudah berubah,terutama unsur-unsur teknologi dan ekonomi.adanya individu-individu yang mudah menerima unsur-unsur perubahan kebudayaan terutama generasi muda.
2.Menghambat perubahan kebudayaan
adanya unsur-unsur kebudayaan yang memiliki potensi sukar berubah seperti : adat istiadat,dan keyakinan agama,adanya individu-individu yang sukar menerima unsur-unsur perubahan terutama generasi kolot.
  1. FAKTOR INTERNAL
*PERUBAHAN DEMOGRAFIS
perubahan demografis disuatu daerah biasanya cenderung terus bertambah,akan mengakibatkan terjadinya perubahan diberbagai sektor kehidupan,contohnya : bidang perekonomian, pertambahan peduduk akan persediaan kebutuhan pangan,sandang dan papan.
*KONFLIK SOCIAL
konflik social dapat mempengaruhi terjadinya perubahan dalam suatu masyarakat,contohnya : konflik kepentingan antara kaum pendatang dengan penduduk setempat didaerah transmigrasi,untuk mengatasinya pemerintah mengikutsertakan penduduk setempat dalam program pembangunan bersama-sama para transmigran.
*BENCANA ALAM
bencana alam yang menimpa masyarakat dapat mempengaruhi perubahan contohnya : banjir,bencana longsor,letusan gunung berapi masyarakat akan dievakuasi dan dipindahkan ketempat yang baru,disanalah mereka harus beradaptasi dengan kondisi lingkungan dan budaya setempat sehingga terjadi proses asimilisasi maupun alkuturasi.
*PERUBAHAN LINGKUNGAN ALAM
ada beberapa faktor misalnya pendangkalan muara sungai yang membentuk delta,rusaknya hutan karena erosi,perubahan demikian dapat mengubah kebudayaan hal ini disebabkan karena kebudayaan mempunyai daya adaptasi dengan lingkungan setempat.
          2.FAKTOR EKSTERNAL
*PERDAGANGAN
indonesia terletak pada jalur perdagangan asia timur dengan india,timur tengah bahkan eropa barat,itulah sebabnya indonesia sebagai persinggahan pendagang pendagang besar,selain berdagang mereka juga memperkenalkan budaya mereka pada masyarakat setempat sehingga terjadilah perubahan budaya.
*PENYEBARAN AGAMA
masuknya unsur-unsur agama hindu dari india atau budaya arab bersamaan proses penyebaran agama hindu dan islam ke indonesia demikian pula masuknya unsur-unsur budaya barat melalui proses penyebaran agama kristen dan kalonialisme.
*PEPERANGAN
kedatangan bangsa barat ke indonesia umumnya menimbulkan perlawanan keras dalam bentuk peperangan,dalam suasana tersebut ikut masuk pula unsur unsur budaya bangsa asing ke indonesia.